1.
PENGERTIAN INTERNET
Internet
adalah singkatan dari ( Interconnected Computer Networks ) atau bisa
didefinisikan sebagai Jaringan Komputer yang tiada batas yang menjadi
penghubung pengguna komputer satu dengan pengguna komputer lainnya serta dapat
berhubungan dengan komputer di sebuah wilayah ke wilayah di penjuru dunia,
dimana di dalam jaringan tersebut mempunyai berbagai macam informasi serta
fasilitas layanan internet browsing atau surfing. Istilah ini lebih dikenal
dengan “online” di internet. Pekerjaan ini bisa di ibaratkan seperti kita
berjalan-jalan di tempat hiburan sembari melihat-lihat ke toko-toko namun tidak
membeli jualan tersebut.
Internet merupakan sistem global jaringan komputer yang berhubungan menggunakan
standar Internet Protocol Suite (TCP / IP) untuk melayani miliaran pengguna di
seluruh dunia. Ini adalah jaringan dari jaringan yang terdiri dari jutaan
jaringan pribadi, umum, akademik, bisnis, dan jaringan pemerintah, dari lokal
ke lingkup global, yang dihubungkan oleh sebuah kode array yang luas dari
teknologi jaringan elektronik, nirkabel dan optik. Internet juga dapat
didefinisikan sebagai interkoneksi seluruh dunia komputer dan jaringan komputer
yang memfasilitasi sharing atau pertukaran informasi di antara pengguna.
Elektronik mail (E-mail) fitur ini dipakai sebagai media berkirim surat dengan
orang lain, tanpa ada batasan waktu, ruang bahkan birokrasi dunia maya yakni
kegiatan mencari data atau informasi tertentu di internet Catting fasilitas ini
digunakan untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang lain di internet.
Pada umumnya fasilitas ini sering digunakan untuk bercakap-cakap atau ngobrol
di internet world wide web (www) dengan world wide web (www) ini kita bisa
mengambil, memformat, dan menampilkan informasi (termasuk teks, audio, grafik
serta video dengan menggunakan hypertext links.
Mailing list, fitur ini digunakan untuk dapat berdiskusi secara elektronik
dengan menggunakan E-mail ke sesama pengguna email. Mailing list ini digunakan
untuk bertukar infomasi, pendapat dan lain sebagainya. Newsgroup digunakan
untuk berkoferensi jarak jauh, sehingga kita bisa menyampaikan pendapat dan
tanggapan dalam internet. Download merupakan proses mengambil file dari
komputer lain melalui internet ke komputer di rumah. Upload merupakan proses
meletakkan file dari komputer kita ke komputer lain melalui internet File
transfer protocol (FTP) fungsi ini digunakan untuk melakukan pengambilan arsip
atau file secara elektroniok atau transfer file dari satu komputer ke komputer
lain di internet.
Beberapa server di internet telah menyediakan file atau dokumen yang dapat
untuk di gandakan oleh para penggunanya secara gratis. Telnet fasilitas ini
digunakan untuk masuk ke system computer tertentu dan bekerja pada system
komputer lain. Ghoper fungsi ini digunakan untuk menempatkan informasi yang di
simpan pada internet servers dengan menggunakan hirarkhi dan pengguna bisa
mengambil informasi tersebut secara mudah dan tentunya gratis.
Nah, itulah sekilas mengenai pengertian internet secara global, memang jika
dilihat dari pengucapannya hanya sedikit sekali, cuma 8 hurup saja, namun di
dalamnya tersimpan jutaan bahkan jauh lebih banyak dari pada itu ilmu dan
informasi yang dapat di ketahui jika mengakses internet. Semoga penjelasan
singkat diatas dapat bermanfaat khususnya untuk adik-adik pelajar yang masih
awam dengan dunia maya ini.
2. SEJARAH INTERNET
Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh
Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang
disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka
mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis
UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui
saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa
besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka
tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal
sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer & intel.
Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense)
membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di
daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan
untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang
dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research
Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana
mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET
diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini
berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut
ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk
keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan
non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya
dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi
Internet.
http://maggugun.blogspot.com/2013/03/sejarah-internet-web-dan-arsitekture.html
3. KONEKSI INTERNET
a. Pengertian Layanan Online
Pengertian
Online
ON dalam arti hal ini merupakan hidup di dalam dunia maya dengan sebutan
ONLINE. ONLINE bisa chating, Browsing , Gaming dan sebagainya.Dan sebaliknya
OFFLINE yaitu berarti tidak ONLINE atau tidak hidup / sedang berselancar di
dunia internet.Nah, saya yakin anda pasti paham apa itu ONLINE dan begitu juga
OFFLINE.Memang ONLINE tak semua orang tahu apa itu ONLINE.Mungkin hanya
beberapa orang yang mengerti dunia internet atau juga orang yang kebetulan
percah membaca arti kata ONLINE.
Definisi Layanan Online
Jadi dalam Layanan Online merupakan suatu jaringan social network , yang
memberikan suatu pelayanan dalam bentuk Chating , Browsing ,Gaming, yang dapat
membantu kita untuk mendapat kan suatu yang perlukan dalam kehidupan kita
sehari hari , dan dalam Layanan online dapat membantu suatu pengetahuan yang lebih
luas dalam bentuk sejarah suatu peningalan jaman dahulu yang bisa kita ketahui
dalam jaringan Online tersebut atau pun suatu object wisata yang ingin
kita tujuh yang dapat menunjukan kita lebih mudah , hal ini merupakan
suatu layanan online yang sangat mempengaruhi dampak di jaman modern saat ini .
b. Lembaga Badan Hukum
Kantor hukum atau kantor advokat
dapat berbentuk:
1. Usaha perseorangan.
- FirmaPersekutuan perdata (maatschap). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan
perdata sama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian
persekutuan perdata sama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling
sedikit dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat
dalam Bahasa Indonesia.
Pada praktiknya, menurut
notaris Irma Devita Purnamasari, kantor advokat lebih sering menggunakan
bentuk firma. Tapi, dia lebih setuju jika kantor advokat menggunakan bentuk maatschap,
seperti halnya maatschap notaris. Alasannya, dalam firma, para
advokat yang menjadi sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng
atau secara bersama-sama hingga harta pribadi di luar persekutuan (pasal 18
KUHD). Sedangkan, dalam maatschap masing-masing advokat yang
menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab
secara pribadi (pasal 1642 KUHPer).
Sebelum
menjelaskan apa beda kantor advokat dengan lembaga bantuan hukum, maka kita
perlu mengetahui definisi masing-masing yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan:
Kantor Advokat Indonesia
|
suatu persekutuan perdata (maatschap)
yang didirikan para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan jasa hukum kepada masyarakat (pasal 1 butir 4 Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004)
|
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
|
lembaga yang memberikan bantuan
hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium (pasal
1 angka 6 PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma)
|
Jadi, secara umum perbedaan kantor
advokat dengan LBH adalah sebagai berikut:
|
Kantor
advokat
|
LBH
|
Pendiri
|
Advokat
|
Tidak harus
advokat
|
Tujuan
|
memberikan
pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.
|
memberikan
bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
|
Bentuk
|
- usaha perseorangan;
- firma; atau
- persekutuan perdata
|
Yayasan.
|
Honorarium
|
Advokat
menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya (pasal
21 UU Advokat).
|
Tidak menerima
honorarium.
Catatan: Dalam praktik ada juga LBH bersifat mencari keuntungan. Lebih lanjut
simak uraian kami di
sini.
|
Jasa hukum,
menurut pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”),
adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Jadi, memberikan
konsultasi hukum juga termasuk jasa hukum yang diberikan oleh advokat.
Meski demikian, tidak
ada larangan dalam UU Advokat apabila non-advokat atau sarjana hukum yang
belum menjadi advokat memberikan jasa hukum sebagaimana tersebut di atas.
Karena ketentuan pidana bagi orang yang menjalankan profesi advokat
seolah-olah advokat padahal bukan advokat yang diatur dalam pasal 31 UU
Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah
Konstitusi pada 13 Desember 2004.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa ketentuan hanya advokat yang dapat
memberikan jasa hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak
masyarakat penerima jasa hukum (klien). Pemberi jasa hukum yang bukan advokat tidak
tunduk pada UU Advokat dan Kode Etik Advokat sehingga yang bersangkutan
tidak bisa dikenai tindakan jika, misalnya, mengabaikan atau menelantarkan
kepentingan kliennya.
Seorang
sarjana hukum yang ingin menjadi advokat dapat menerapkan ilmu yang didapat
dari bangku kuliah sekaligus menimba ilmu praktik dalam kegiatan magang baik di
kantor advokat maupun LBH. Seperti diketahui, magang merupakan salah satu
persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat sesuai UU Advokat.
Dasar hukum:
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek
Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van
Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).
3.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
4.
Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
5.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta
Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan
Penelitian Hukum
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik
hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat
hukum.
- Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi
yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi.
Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
- Klinik hukumonline tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala
pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten
yang disampaikan dalam Klinik Hukumonline.
- Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau
isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
- Artikel jawaban tertentu Klinik Hukumonline mungkin sudah tidak
sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini.
- Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam
artikel jawaban Klinik Hukumonline untuk memastikan peraturan
perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Bung Pokrol adalah para jurnalis
dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu”
sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi
nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu
pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat
umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.
MITRA KLINIK
INDOLaw Legal Training Center
merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik
pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in
house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.
LBH Mawar Saron adalah lembaga non
profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada
masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo
dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik
maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id
Indonesia Cyber Law Community
(ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang
memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan
sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi
hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan
tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi
jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan
kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: informasi[at]cyberlawindonesia[dot]net.
Pusat
Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi
Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan
dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin.
Website: http://pahamindonesia.org/
Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer.
Situs: www.irmadevita.com.
Wadah informal para advokat alumni
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman
dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org
Albert Aries & Partners Law Firm. Menara Kadin Indonesia
30th floor, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 2-3, Jakarta 12950.
E-mail: office[at]albertaries.com.
Adisuryo
Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang
korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com
Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi
pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1
Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis
jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan
pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.
SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang
memberikan jasa hukum di bidang hukum bisnis dan investasi. Untuk berkonsultasi
dapat menghubungi Email: info@smartcolaw.com.
ADCO Attorneys at Law adalah kantor hukum yang berdiri atas
latar belakang keahlian dan pengalaman para lawyernya di bidang natural
resource and corporate commercial litigation.
Para advokat anggota Dewan Pimpinan
Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com
Globomark.com
adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI).
Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan
pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia
dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan
Advokat Indonesia Jakarta Selatan.
Kumpulan para advokat, konsultan
hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik
hukumonline.
Blog pribadi yang ditulis oleh seorang aparat pembela
kebenaran dan keadilan di bumi pertiwi, mencoba menjelaskan mengenai peraturan
lalu lintas dan informasi umum kepolisian dengan bahasa yang santai dan mudah
dimengerti. Silakan mampir ke: www.pelayanmasyarakat.blogspot.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan
bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada
semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman
ketika memberikan keterangan.
IPAS Institute adalah lembaga yang didirikan dengan kegiatan
utama memberikan layanan jasa Konsultasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual, studi,
menyelenggarakan kursus, pendidikan non-formal, pelatihan-pelatihan, seminar,
lokakarya, mentorship, serta pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya di bidang hukum
hak kekayaan intelektual. www.ipasinstitute.com
S&H Attorneys at Law adalah kantor hukum dimana para
advokatnya memiliki pengalaman menangani berbagai kasus hukum secara mendalam. www.shlaw.co.id
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk
mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi
c. Internet
Service Provider (ISP)
1.
Pengertian ISP
Internet Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI)
adalah sebuah perusahaan atau sebuah organisasi yang menyediakan jasa layanan
koneksi akses internet untuk perseorangan, perkantoran, kampus, sekolah, dan
lain - lain.
2.
Fungsi ISP
- Sebagai
media yang memberikan jasa untuk berhubungan dengan internet.
- Menghubungkan
pelanggan ke gateway internet terdekat.
- Menyediakan
modem untuk dial-up.
- Menghubungkan
seorang user ke layanan informasi World Wide Web (www).
- Memungkinkan
seorang user menggunakan layanan surat elektronik (e-mail).
- Memungkinkan
seorang user melakukan percakapan suara via internet.
- Memberi
tempat untuk homepage
- ISP
melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan menerapkan sistem antivirus
untuk pelanggannya .
§ Electronic Mail/E-mail/Messaging
Electronic
mail (e-mail) merupakan salah satu layanan yang tersedia di internet. Layanan
ini digunakan untuk saling korespondensi antar teman, relasi, lembaga dan lain
sebagainya. Dengan E-mail data dikirim secara elektronik sehingga sampai di
tujuan dengan sangat cepat. Juga kita dapat mengirim file-file berupa program,
gambar, graphik dan lain sebagainya. Kita juga dapat mengirim ke lebih dari
satu orang sekaligus pada saat bersamaan. Konsep E-mail adalah seperti kita
mengirim surat dengan pos biasa, dimana kita mengirimkan ke kantor pos dengan
dibubuhi alamat yang kita tuju. Dari Kantor Pos tersebut akan disampaikan ke
Kantor Pos yang terdekat dengan alamat yang dituju dan akhirnya sampai ke alamat
tersebut. Dan si penerima hanya membuka kotak pos-nya saja yang ada didepan
rumah. Disini si Pengirim tidak tahu apakah si orang yang dituju tersebut sudah
menerima surat
tersebut, sampai surat itu dibalas.
Email atau kalau dalam istilah Indonesia, surat elektronik, adalah aplikasi
yang memungkinkan para pengguna internet untuk saling berkirim pesan melalui
alamat elektronik di internet. Para pengguna email memilki sebuah mailbox
(kotak surat) elektronik yang tersimpan dalam suatu mailserver. Suatu Mailbox
memiliki sebuah alamat sebagai pengenal agar dapat berhubungan dengan mailbox
lainnya, baik dalam bentuk penerimaan maupun pengiriman pesan. Pesan yang
diterima akan ditampung dalam mailbox, selanjutnya pemilik mailbox
sewaktu-waktu dapat mengecek isinya, menjawab pesan, menghapus, atau menyunting
dan mengirimkan pesan email. Setiap pengguna layanan email dapat
memiliki alamat E-mail dengan dua cara, yaitu menggunakan :
Ø web mail, yaitu
E-mail yang dapat diperoleh dengan mendaftarkan diri pada site-site yang
menyediakan E-mail space pada servernya baik yang gratis atau berbayar seperti
: hotmail, yahoo mail, mailcity, usanetmail, cmpnetmail, dan lain-lain.
Ø POP mail, yaitu E-mail
yang dapat diperoleh bila kita mendaftarkan diri pada mail server tertentu
(biasanya dengan beberapa syarat tertentu), misalnya milik ISP dimana anda
terkoneksi atau milik instansi dimana anda sedang bekerja. Browser untuk POP
mail biasanya menggunakan browser tersendiri seperti Netscape Messenger atau
Microsoft Internet Mail.
Alamat Email
Alamat
diperlukan dalam proses pengiriman email. Sistem pengalamatan pada email menggunakan format identitas dan domain yang digabung
menggunakan karakter @ (at, dibaca et), seperti namasaya@domain.or.id . Pengiriman
email dilakukan oleh protokol SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) merupakan
protokol di jaringan TCP/IP yang mengatur bagaimana email berpindah di antara
host dan pemakai. Email disampaikan kepada penerima yang dituju. Sementara
penerimaan email dilakukan oleh beberapa protokol yaitu POP (Post Office
Protocol) dan IMAP (Internet Message Access Protocol). Protokol POP dipakai
untuk mengambil email yang tersimpan pada mailbox untuk kemudian dibaca dengan
menggunakan aplikasi email. IMAP memiliki fungsi yang sama dengan POP, hanya
IMAP memiliki fitur yang lebih banyak daripada POP.
Layanan email biasanya dikelompokkan dalam dua basis, yaitu email berbasis
client dan email berbasis web. Bagi pengguna email berbasis client, aktifitas
per-emailan dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak email client, misalnya
Eudora atau Outlook Express. Perangkat lunak ini menyediakan fungsi-fungsi
penyuntingan dan pembacaan email secara offline (tidak tersambung ke internet),
dengan demikian, biaya koneksi ke internet dapat dihemat. Koneksi hanya
diperlukan untuk melakukan pengiriman (send) atau menerima (recieve) email dari
mailbox.
Perangkat Yang Dibutuhkan Untuk Koneksi
Ke Internet
1. Modem
Merupakan perangkat untuk
memodulasi data dari listrik kedalam gelombang elektromagnetik, sehingg dapat
dikirim melalui udara. Ada 2 modem yaitu modem internal dan modem eksternal.
2. RJ 45
Merupakan kabel yang
digunakan untuk menghubungkan internet dalam satu jaringan computer
3. RJ 11
Merupakan kabel yang
menghubungkan antara modem ke computer dengan jaringan telepon.
4. Saluran Telepon
Saluran telepon digunakan
untuk sambungan ketika melakukan akses/dial up untuk koneksi internet
5. Router
Digunakan untuk
koneksi-koneksi pada wide area network jaringan yang luas dan bersifat
internal. Router berfungsi untuk menyaring atau memfilter lalu lintas data dan
menentukan dan memilih jalur alternative yang akan dilalui oleh data.
6. Bridge
Digunakan untuk
menghubungkan dua LAN ( Ethernet-Ethernet, topologi cincin dengan cincin, bus
dengan bus dan star dengan star).
7. Repeater
Merupakan alat yang
digunakan untuk menambah jarak maksimum tiap LAN. Repeater akan mengambil semua
isyarat yang sampai kepadanya, pada semua LAN yang seterusnya.
8. Hub / Switch
Merupakan peralatan yang
menyediakan “ central connection point” untuk penyambungan kabel dari stasiun
kerja (workstation), computer (servers), dengan computer lainnya yang terhubung
dengan server.
9. Kamera (Webcam)
Kamera digunakan sebagai
alat komunikasi untuk melakukan percakapan dengan menggunakan internet atau
yang disebut sebagai VOIP (Voice Over Internet Protocol)
- Sambungan
internet yang bisa didapatkan dengan mendaftar ke “ISP” atau Internet
Service Provider. Ini bisa berupa sambungan internet kabel melalui
sambungan telepon (dialup,DSL), misalnya: speedy atau layanan ISP lain
yang melalui sambungan telepon. Sambungan wireless, baik melalui koneksi
handphone maupun wireless internet. Juga sekarang muncul koneksi via Modem
3G atau HSPDA yang bentuknya seperti Flashdisk.
- Software
browser internet. Yang paling populer disebut Internet Explorer versi 7
atau 8 (“IE”). Browser yang paling umum kedua adalah Mozilla Firefox.
pilihan browser lainnya antara lain: Chrome, AOL, Opera, dan Netscape.
- Software
anti-virus, firewall dan anti spyware. Misalnya: Symantec / Norton
atau McAffe, Avira Antivirus, AVG adalah favorit pribadi saya. Software
ini akan membantu melindungi komputer dari virus-virus yang banyak
bertebaran di internet.
- Software
email client. Jika anda sering menggunakan email dan perlu mengarsipkan
email agar bisa dicek kapan saja, termasuk pada saat tidak online,
software email client mutlak harus dipunyai. Beberapa software email client
yang bisa anda gunakan diantaranya adalah: Outlook atau Outlook Express,
atau software email client gratis seperti thunderbird.
- Opsional:
speaker stereo, mikrofon, dan webcam.
- Opsional:
Software anti-spam.
- Opsional:
Censorware, untuk membantu menghindarkan anak-anak kita dari konten-konten
yang tidak seharusnya dilihat.
Itulah
daftar perangkat yang kita perlukan untuk menghubungkan komputer kita dengan
internet secara aman.
Jenis Hubungan Koneksi
Internet : Leased Line
Untuk bisa terhubung dengan internet, saat ini sudah
terdapat berbagai jenis dan macam untuk berhubungan dengan koneksi internet.
Diantaranya adalah melalui dial up, leased line, wireless, telepon genggam,
maupun LAN (Local Area Network). Kesemua jenis tersebut tentunya mempunyai
spesifikasi tersendiri, berikut dengan kelebihan maupun kekuranganya. Kali ini
akan dibahas jenis hubungan koneksi internet melalui leased line. Apa itu
leased line?
Leased line adalah salah satu jenis hubungan koneksi
internet. Pada leased line, provider akan menyediakan layanan jaringan
telekomunikasi simetrik, dimana bisa terhubung dengan lebih dari dua lokasi
yang akan dibayar per bulan. Leased line ini biasanya dipasang untuk bisa
terhubung secara terus-menerus selama 24 jam penuh tanpa henti dengan beberapa
lokasi tersebut. Contohnya suatu perusahaan pusat yang ingin terus terhubung
dengan beberapa perusahaan cabangnya.
Leased line ini tidak menggunakan nomor telepon. Hanya
saja penggunaannya bisa untuk layanan telepon, data dan internet. Pembayaran
leased line per-bulan, biayanya tergantung pada jarak antar koneksi dan
kecepatannya. Kecepatan leased line tergantung pada bandwith-nya. Karena leased
line ini hanya menghubungkan beberapa jaringan yang diinginkan, maka leased
line ini sangat menjaga privasi. Sehingga orang lain yang ttidak terhubung
dengan suatu jaringan leased line tidak akan mengetahui informasi atau data
yang diakses. Oleh karena itu, leased line disebut juga dengan ethernet leased
line, DIA line, data circuit atau private circuit.
Ada beberapa
aplikasi design jaringan leased line:
1. Site to site data connectivity
Jaringan leased line dengan 2 router dapat
memperpanjang kapabilitas jaringan antar situs.
2. Site to site PBX connectivity
Jaringan leased line dengan 2 PBX, memungkinkan
penggunanya untuk melakukan by-pass PTSN kepada antar situs telepon.
Design ini memungkin pengguna untuk bisa mengatur dial plan mereka .
3. Site to network connectivity
Dibangun dengan jaringan yang lebih maju dan baik
meggunakan packet switching pada atap infrastrukturnya.
4. International private leased circuit
Fungsinya adalah sebagai jaringan privasi poin ke poin
atau point-to-point private line. Leased line juga mempunyai
kekurangan dan kelebihan. Kelebihan leased line diantara adalah merupakan
jaringan yang privasinya tinggi, sehingga data-data pribadi sangat aman
terjaga. Selain itu, koneksinya tidak terbatas, kapanpun bisa terhubung dan
bisa langsung dipakai ketika dibutuhkan. Tidak seperti dial up yang putus
sambung koneksinya. Sedangkan kekurangannya adalah biaya yang diperlukan tidak
sedikit. Semakin jauh jaraknya maka semakin mahal harganya, semakin lebar
bandwith-nya maka akan semakin mahal pula biayanya. Oleh karena itu, leased
line pada umumnya hanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar.
NPM
|
NAMA
|
PERAN
|
12513578
|
Dini
Lestari
|
Mencari
pengertian internet
|
15513378
|
Mayora
Kurnia Rahayu
|
Sejarah
Internet
|
18513951
|
Tri Dewi
Lestari
|
Koneksi
internet :
a.
Layanan Online
|
11513727
|
Bias
Fitri R
|
Koneksi
internet:
-
Lembaga badan hokum
- ISP
|
17513355
|
Refandi
Irfan Faisal
|
Jenis
hubungan koneksi internet
|
13513718
|
Gibran Alghifari
|
Perangkat
yng dibutuhkan untuk koneksi internet
|